PARADOKS KEBIJAKAN MENTERI ESDM (Telaah Kritis terhdap Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral)*

*Tulisan ini ditulis oleh penulis pada Maret 2012 sebagai persyaratan untuk menjadi seorang jurnalis di hukumonline.com (Alhamdulillah berhasil diterima hehehe…..walau dengan penekanan terhadap substansi yang masih kurang tereksplor dan kaidah penulisan yang mash berantakan di sana-sini)

Rimba Supriatna, SH

Beberapa waktu yang lalu tepatnya di medio Februari Tahun 2012 publik khususnya para pelaku usaha dan pekerja di bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya mineral dikejutkan dengan kebijakan kontroversial Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen  ESDM) No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Sejak Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tersebut berlaku banyak pihak yang merasa dirugikan karena menganggap beberapa pasal yang terkandung didalamnya mempersulit kegiatan ekspor (penjualan) hasil tambang mineral sebagai bagian dari satu sistem pertambangan di Indonesia, selain itu, menurut Kamar Dagang dan Industri (KADIN) seperti yang penulis kutip dari harian tempo, di awal berlakunya peraturan ini kalangan pengusaha sudah dirugikan sebesar 1 Triliun Rupiah, selain itu, volume perdagangan bahan mentah mineral juga diklaim turun 15,05% sampai dengan november bulan ini. Regulasi tersebut kontan berimplikasi pada mandegnya pengapalan atau pengeksporan mineral dan pemberhentian para pekerja di berbagai daerah yang disebabkan kerugian perusahaan karena merosotnya kuantitas penjualan bahan mentah mineral hasil produksi. Dari data yang diperoleh Sejak aturan pengetatan ekspor diberlakukan pengusaha tambang mineral melakukan penyesuaian karena harus ditetapkan sebagai eksportir terdaftar dan mengantongi surat persetujuan ekspor terlebih dahulu, ditambah lagi pengenaan bea keluar ekspor sebesar 20% semakin mempersulit ekspor perdagangan bahan mentah mineral ke luar negeri. Diantara pasal-pasal yang menjadi permasalahan dalam Permen tersebut adalah Pasal 8 Ayat (3), Pasal 9 Ayat (3), Pasal 10 Ayat (1) serta Pasal 21 yang mewajibkan pengontrolan dan pengetatan secara berkala ekspor tambang mineral di Indonesia melalui Kementerian ESDM.

Politik kebijakan dan pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Permen ESDM No.7 Tahun 2012 seperti yang yang dijelaskan oleh Menteri ESDM Jero Wacik, didasarkan pada pesatnya peningkatan jumlah ekspor perdagangan bahan mentah mineral sampai diatas 500% sehingga hal ini akan berpengaruh pada tereduksinya ketersediaan bahan mentah mineral didalam negeri. Ekses lain yang diharapakan dari keberlakuan Permen tersebut ialah untuk mencegah terjadinya kerusakan alam yang disebabkan oleh meluapnya praktek penambangan baik yang dilakukan oleh perusahaan penambangan legal maupun illegal. Dengan logika kebijakan tersebut Kementerian ESDM menghimbau para pengusaha untuk membangun fasilitas smelter untuk kepentingan hilirisasi guna mengolah bahan mentah mineral agar dapat digunakan oleh pasar industri nasional sebelum menjualnya ke luar negeri.

Fenomena diatas mencerminkan sebuah paradoks kebijakan dimana satu sisi terjadi banyak kerugian secara langsung maupun tidak langsung oleh para pengusaha dan pekerja tambang mineral dan disisi yang lain pemerintah mendasari tindakannya atas dasar kepentingan nasional. Paradoks tersebut tidak berhenti hanya pada tataran setuju atau tidak setuju pada argumentasi masing-masing pihak namun sudah sampai pada tindakan hukum permohonan uji materiil Permen No.7 Tahun 2012 dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat inipun menurut catatan penulis, pihak Kementerian ESDM mengklaim belum menerima salinan resmi putusan dari MA sehingga menimbulkan problematika baru yang menyebabkan “konflik” antara pemerintah dengan para pihak terkait (stakeholder) seperti pengusaha dan pemerintah daerah mengenai pemberlakuan dan pelakasanaan aturan tersebut, ditambah lagi dengan aturan perubahan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Permen ESDM No.11 Tahun 2012 sebagai revisi Permen No. 7 Tahun 2012 yang dikeluarkan sebelum putusan MA keluar semakin menambah ketidakpastian pengaturan pengeksporan bahan mentah mineral keluar negeri.

Titik tekan pemasalahan pengaturan lalu lintas ekspor bahan mentah mineral melalui Permen ESDM No.7 Tahun 2012 berdasarkan pengamatan penulis berangkat dari ketidaktepatan “timing” (waktu) dan tidak diaturnya secara rigid (jelas) mengenai tata niaga pengeksporan bahan mentah mineral, disamping itu kurangnya pembinaan dan persiapan pembangunan infrastruktur smelter pengolahan dan pemurnian bahan mentah mineral menjadi salah satu faktor penolakan kebijakan tersebut dari kalangan pengusaha. Hal ini otomatis berujung pada kerugian materiil dan peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja tambang oleh perusahaan di berbagai daerah karena tidak adanya pihak di Indonesia yang membeli hasil produksi tambang bahan mineral mentah yang ekspornya tidak diperkenankan ke luar negeri. Penulis beranggapan bahwa semangat konstruktif dari peraturan tersebut perlu di apresiasi ditengah keterpurukan kita menyangkut masalah sistem pertambangan nasional akibat ulah para pengusaha yang hanya berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya dan ketidakpeduliannya terhdap isu-isu permasalahan lingkungan alam, namun, kita juga harus tetap melihat problematika tersebut dengan kacamata objektif dan komperhensif sehingga tidak mengorbankan ratusan ribu pekerja tambang yang menggantungkan hidupnya pada pada sektor pertambangan bahan mentah mineral sehingga tidak menodai semangat konstruktif dari pengaturan Menteri ESDM tersebut.

Permasalahan diatas menurut hemat penulis harus segera diatasi dengan tetap mengedepankan kepentingan bersama dan kemanfaatan bagi bangsa dan negara dibidang pertambangan. Penanganan permasalahan tersebut harus mempunyai proyeksi keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan pengusaha serta pemerintah daerah sebagai elemen penting dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana dalam Pasal 3 UU Minerba dikatakan mengenai tujuan pengelolaan mineral dan batubara ialah untuk menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, menjamin mafaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri, rnendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Sebagai penutup, pemerintah secara praktis harus menemukan formulasi yang objektif, strategis dan menyeluruh dengan membentuk sebuah tim nasional yang melibatkan semua komponen terkait untuk merumuskan kebijakan yang mengakomodir kepentingan semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan, pemerintah dalam hal ini harus melakukan evaluasi terhadap keberlakuan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tersebut dan segera melakukan pembinaan terhadap pengusaha tambang bahan mentah mineral mengenai urgensitas regulasi tersebut serta membantu kalangan pengusaha untuk menyiapkan infrastruktur smelter untuk kepentingan hilirisasi pengolahan dan pemurnian bahan mentah mineral. Dengan demikian diharapkan ada pendampingan dan penjelasan terhadap semua implikasi yang ditimbulkan oleh keberlakuan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 sehingga mampu menekan jumlah kerugian perusahaan serta dapat mengurangi angka pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja tambang bahan mentah mineral. Semoga.

**Insha Allah akan to be continue, karena memang sudah basi baik tulisan, regulasi dan peraturan terkait di dalamnya…^^

Arbitrase dalam Sengketa Pertambangan di Indonesia

Oleh: Rimba Supriatna

Geliat investasi dewasa ini merupakan sebuah keniscayaan bagi para pelakunya untuk terus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan strategi usahanya. Fenomena tersebut ditandai dengan derasnya arus modal dari kalangan investor dalam menanamkan modalnya di sektor usaha tertentu (direct investment). Alih-alih mengembangkan usahanya, para pelaku usaha, khususnya investor asing acap kali dihadapkan kepada resiko ketidakpastian regulasi dan kebijakan yang berlaku di negara tempat berinvestasi (hosted country). Benang kusut ketidakpastian hukum ini pada akhirnya menjadi ancaman serius bagi kelangsungan usaha dan investasi yang akan maupun sudah dijalankan selama ini.

Tidak terkecuali di sektor pertambangan, banyak perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di Indonesia merupakan perusahaan swasta asing yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh investor-investor asing. Dinamisnya perkembangan di sektor pertambangan membuat investor di sektor ini kerap terlibat persengketaan dengan pemerintah. Persengketaan yang terjadi seringkali berkenaan dengan perizininan, perbedaan dalam menafsirkan isi kontrak kuasa pertambangan dan klausula-kalusula renegosiasi kontrak pertambangan yang dianggap merugikan aktivitas perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba).Jika sudah demikian, sengketa antara pemerintah dan investor di sektor pertambangan menjadi sangat krusial untuk diperhatikan, mengingat tidak banyak pihak yang memahami prosedur dan dasar-dasar penyelesaian sengketa invesatasi, khususnya soal pertambangan.

Prinsipnya, ada dua mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa digunakan oleh para pihak yang bersengketa dalam ranah hukum bisnis, yaitu melalui jalur litigasi (persidangan) dan non-litigasi (di luar persidangan). Dalam konteks litigasi, hakim umumnya memposisikan dirinya sebagai pengengah (mediator) bagi para pihak yang bersengketa. Namun, jika para pihak mengiginkan model penyelesaian secara non-litigasi, maka tersedia banyak mekanisme penyelesaian seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU APS) atau dapat melalui mekanisme arbitrase asing Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

Dalam konteks penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia, umumnya investor cenderung menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase asing. Penggunaan mekenisme arbitrase seringkali dituangkan dalam klausula kontrak kuasa pertambangan sebagai “jalan keluar” untuk menyiasati ketidakpastian dan rumitnya mekanisme penyelesaian melalui pengadilan di Indonesia. Pasalnya, arbitrase menawarkan model penyelesaian yang dianggap dapat memberikan kepastian, kemudahan dan objektifitas bagi investor yang notabene penanam modal asing, seperti kerahasiaan sengketa para pihak, proses administratif yang cepat, dan putusan yang sifatnya final dan mengikat.

Paradoks Pasal 154 UU Minerba

Sebelumnya lahirnya UU Minerba di tahun 2009, mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal di bidang  pertambangan didasarkan kepada Kontrak Karya dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang umumnya menyertakan kalusula penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase asing. Setelah diberlakukan UU Minerba yang baru, timbul kontradiksi dengan praktek-praktek alternatif penyelesaian sengketa yang selama ini mengacu kepada badan arbitrase asing. Pasalnya, dalam UU Minerba hanya “mengakui” alternatif penyelesaian sengketa  melalui badan arbitrase dalam negeri.

Secara normatif, penyelesaian sengketa pertambangan melalui arbitrase telah diatur dalam Pasal 154 UU Minerba yang menyatakan apabila terjadi sengketa antara investor dengan pemerintah berkaitan dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) penyelesaiannya dilakuan dengan menggunakan jalur litigasi dan arbitrase nasional. Ketentuan ini tentu saja menimbulkan kebingungan bagi para investor asing di bidang pertambangan.

Bagaimana tidak, dalam kontrak konsesi pertambangan asas kebebasan berkontrak menjadi ruh dari setiap investasi di bidang pertambangan. Artinya para pihak disini bebas untuk menentukan mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa sesuai dengan keseimbangan kepentingan dari masing-masing pihak. Oleh karenanya, keberlakuan pasal 154 UU Minerba perlu mendapatkan penjelasan yang konkret apakah bersifat imperatif atau fakultatif. Hal ini penting dikedepankan dalam konteks alternatif penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan investasi demi menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Arbitrase dalam Sengketa Pertambangan menurut UU Minerba    

Kontradiksi ketentuan penyelesaian sengketa penanaman modal asing antara Pasal 154 UU Minerba dan Pasal 32 UU PMA menunjukkan tidak adanya kepastian hukum bagi kegiatan investasi khususnya dibidang minerba di Indonesia. Memang saat ini praktek dari ketentuan  Pasal 154 UU Minerba menurut catatan penulis belum pernah ada, namun ketentuan Pasal 154 UU Minerba seringkali tidak digunakan oleh pemegang Kontrak Karya dan PKP2B sebelum lahirnya UU Minerba, mengingat pilihan alternatif penyelesaian sengketa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak perlu dihormati sebagai kontrak komersial dengan itikad yang baik.

Menurut hemat penulis, fenomena pengaturan arbitrase dalam sengketa pertambangan di Indonesia telah menciptakan dualisme model penyelesaian sengketa. Pertama, model penyelesaian sengketa dengan menggunakan jalur arbitrase asing sejauh ini masih berlaku untuk Kontrak Karya dan PKP2B yang belum beralih menjadi IUP sesuai dengan prosedur dan mekanisme badan arbitrase asing yang dipilih oleh para pihak. Kedua, dalam UU Minerba, berdasarkan Pasal 154 tidak mengenal mekanisme alternatif penyelesaian sengketa pertambangan melalui badan arbitrase asing, artinya para pihak “harus” menggunakan badan arbitrase dalam negeri dalam menyelesaikan sengketa pertambangan yang muncul dalam rezim IUP, IPR dan IUPK. Dalam hal ini, badan arbitrase dalam negeri direpresentasikan oleh BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

BANI Menggunakan UU APS sebagai dasar hukum dalam menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pertambangan. Mengenai prosedur pelaksanaan arbitrase BANI diatur dalam suatu Peraturan Prosedur Arbitrase BANI. Pihak yang ingin melakukan penyelesaian sengketa dengan arbitrase melakukan pendaftaran dan permohonan arbitrase kepada sekretariat BANI.

Frans Hendra Winata dalam bukunya yang berjudul Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional menjelaskan bahwa Surat Permohonan kepada BANI harus memuat:

  1. Identitas lengkap para pihak (nama, alamat, beserta keterangan penunjukan atas kuasa hukumnya apabila memang diketahui telah menggunakan kuasa hukum).
  2. Uraian singkat mengenai duduk perkara yang menjadi dasar dan alasan pengajuan permohonan arbitrase (keterangan fakta-fakta yang mendukung permohonan arbitrase dan butir-butir permasalahannya).
  3. Tuntutan (besarnya kompensasi dan lainnya).
  4. Bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar pembuktian dari pemohon.

Menurutnya, pada surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan salinan naskah atau akta perjanjian yang secara khusus menyerahkan pemutusan yang memuat klausul arbitrase.

Perjanjian yang secara khusus memuat suatu klausul yang mengatur mengenai arbitrase merupakan hal yang sangat penting dikarenakan tanpa suatu klausul arbitrase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak maka arbitrase tersebut tidak akan bisa dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 9 dan 10 UU APS, perjanjian tersebut juga diharuskan dibuat dalam bentuk akta notaris dan perjanjian tersebut juga harus memuat mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Masalah yang dipersengketakan;
  2. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
  3. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
  4. Tempat arbiter atau majelis arbitrase yang akan mengambil keputusan;
  5. Nama lengkap sekretaris;
  6. Jangka waktu penyelesaian sengketa;
  7. Pernyataan kesediaan dari arbiter, dan
  8. Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa.

Syarat-syarat ini mutlak harus dipenuhi dalam akta tersebut. Jika salah satu syarat dari perjanjian arbtrase tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU APS. Setelah proses pendaftaran dan permohonan tersebut diterima maka Termohon diperkenankan untuk menunjuk seorang Arbiter atau dapat pula ditentukan kepada Ketua BANI. Proses pendaftaran dan permohonan tersebut harus disertai dengan pembayaran-pembayaran dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan BANI.

Biaya-biaya tersebut meliputi biaya administrasi sekretariat, biaya pemeriksaan perkara, dan biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis. Apabila terdapat pihak ketiga yang turut serta dan menggabungkan diri dalam proses tersebut maka sesuai dengan Pasal 30 UU Arbitrase, pihak ketiga tersebut wajib membayar biaya administrasi dan biaya lain yang berhubungan dengan pihak ketiga tersebut.

Khusus penunjukan Arbiter, hal ini diatur Pasal 8 ayat (3) UU APS yang menjelaskan jika Termohon dapat menunjuk arbiter setelah memberikan jawaban atas penerimaan permohonan arbitrase tersebut. Jangka waktu untuk memberikan jawaban tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari sejak penerimaan permohonan arbitrase tersebut. Jangka waktu ini dapat diperpanjang tetapi tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU APS.

Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Pasal 11 UU APS yang menyatakan apabila para pihak memutuskan untuk menggunakan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase maka perjanjian tersebut telah meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa dengan menggunakan jalur hukum lainnya yaitu melalui Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa para pihak yang telah memilih untuk menggunakan arbitrase tidak bisa menyelesaikan sengketanya melalui Pengadilan Negeri.

Demikian yang dapat kami bahas, semoga dapat bermanfaat bagi khasanah pengembangan kajian-kajian sengketa pertembangan kedepannya. Wallahualam  Bisshowab.

Salam.

Reklamasi dalam Hukum Tambang Indonesia

Oleh:

Rimba Supriatna

 

Lemahnya kesadaran mengenai aspek lingkungan acapkali menjadi ciri khas dalam kegiatan pertambangan di negeri ini, khususnya di sektor penambangan minerba (mineral dan batubara). Bagaimana tidak, kita sering disuguhkan fakta mengenai ratusan ribu hektar bekas wilayah KP  (kuasa pertambangan) di penjuru nusantara terbengkalai (rusak) pasca produksi oleh perusahaan tambang yang beroperasi.

Ironisnya, bukan hanya kegiatan penambangan liar (tanpa izin) saja yang sering menimbulkan kerusakan lahan, seolah tidak mau ketinggalan, kegiatan penambangan dengan izin pun tidak luput dari hal serupa.

Dampaknya, jelas mengancam kelestarian lingkungan. Penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan masyarakat sekitar, tapi bangsa Indonesia secara umum.

Kalau sudah seperti ini, upaya reklamasi lah jawabannya. Mengapa demikian? Karena sampai sejauh ini (menurut pandangan kami), reklamasi lah yang dianggap sebagai suatu metode/upaya yang paling efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan minerba.

Image

Pemerintah sebenarnya sudah lama mengeluarkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan  minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunannya. Kurang lebih 42 tahun, hingga saat ini kita juga masih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan.

Parahnya lagi, pelaksanaan kegiatan reklamasi wilayah KP hingga detik ini belum begitu terasa efektivitasnya. Kurangnya pemahaman (atau sengaja tidak paham) akan ketentuan hukum reklamasi dan pentingnya isu kelestarian lingkungan pasca operasi tambang oleh para pelakunya disinyalir menjadi biang kerok kerusakan lahan tambang yang ada saat ini.

Kita tentu masih berharap banyak pada instrumen hukum posistif yang berlaku saat ini, walaupun aspek hukumnya seringkali dikebiri oleh motif keuntungan ekonomi korporasi di sektor pertambangan minerba.

Sampai pada titik ini, kami rasa penting untuk sedikit mengulas mengenai aspek hukum pertambangan dari kacamata lingkungan. Mengapa? Yang jelas, hal ini akan berkaitan secara langsung dengan keberlangsungan kegiatan operasi pertambangan di Indonesia kedepannya.

Secara normatif, kegiatan reklamasi wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi maupun IPUK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Eksplorasi dan IUP Produksi serta IUPK Produksi sedangkan kegiatan paska tambang wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP Produksi dan IUPK Produksi (lihat Pasal 99 dan 100 UU Minerba dan PP No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang).

Kegiatan reklamasi wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, keselamatan/kesehatan pekerja, dan konservasi mineral dan batubara (khusus terhadap pemegang IUP Produksi).

Selain itu, Pemegang IUP juga harus menyusun:

1)     Rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi yang mencakup juga rencana reklamasi ditahapan eksplorasi tersebut, dan

2)     Rencana reklamasi dan paska tambang dan mengajukan rencana tersebut untuk mendapatkan persetujuan pemerintah, bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Produksi.

 

Rencana reklamasi tersebut harus disusun untuk periode 5 tahun, atau sesuai dengan umur tambang, bila umur tambang adalah kurang dari 5 tahun.

Setelah rencana tersebut disetujui oleh pemerintah, pemegang IUP eksplorasi dan IUPK Produksi wajib menunjuk pejabat khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya dan wajib mulai melakukan kegiatan reklamasi dalam waktu 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada suatu lahan terganggu hingga terpenuhinya kriteria keberhasilan.

Perlu diingat, pemegang IUP Eksplorasi  dan IUPK Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi setiap 1 tahun kepada pemerintah. Suatu kewajiban yang menurut kami sering “terlupa” dalam prosedur rencana reklamasi.

Jika ada klausul mewajibkan diatas, tentunya harus ada sanksi untuk hal itu. Lalu apa sanksinya jika terjadi pelanggaran?

Sejauh yang kami fahami, sanksinya masih sebatas sanksi administrative, berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penghentian sementara sebagian dan seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.
  3. Pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.

Sanksi diberikan oleh pemerintah daerah melalui gubernur, bupati atau walikota.

Semoga sedikitnya dapat bermanfaat.

Tantangan Sinergitas Perbankan dengan Hulu Migas II

Oleh: RImba Supriatna

 

Menyambung artikel sebelumnya mengenai tantangan sinergitas dunia perbankan dan sektor industri hulu migas di Indonesia, resiko regulasi yang menghambat juga muncul dalam bentuk PBI (peraturan Bank Indonesia) lainnya, yaitu PBI No.7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Kebijakan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau  legal lending limit  adalah jumlah batas maksimal fasilitas kredit yang diperkenankan diberikan kepada satu debitur dan/atau grup debitur. Dengan beleid  ini, besaran kapasitas penyaluran kredit bagi perusahaan migas lokal akan semakin membatasi ruang gerak saluran modalnya. Mengapa demikian?

Berdasarkan  Pasal 4 dan 11 PBI tersebut, presentasi maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank (bukan pihak terkait) paling tinggi 20 % dari modal Bankl. Bank dilarang memberikan penyediaan dana yang melebihi BMPK yang telah ditetapkan. BMPK terhadap pihak terkait dengan Bank seluruh portofolio penyediaan dananya ditetapkan paling tinggi 10% dari modal Bank. Konsekuensinya, para pemain lokal di sektor industri hulu migas akan tunduk pada aturan  ini lantaran sampai saat ini masih berlaku secara umum.

Merujuk pada konsiderannya (PBI No.7/3/PBI/2005), secara gamblang menyebutkan bahwa penyediaan dana tidak diperkenankan terkonsentrasi atau disarankan untuk dihindari adanya konsentrasi ke salah satu atau kelompok peminjam. Disebutkan pula bahwa untuk menghindari kegagalan akibat konsentrasi penempatan dana, bank disarankan untuk menerapkan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.

Gambar

Mengapa hal ini berpotensi menghambat sinergitas perbankan dengan industri hulu migas?

Tentu ini akan menghambat, seperti kita ketahui bersama, kebutuhan dana investasi dalam kegiatan hulu migas relatif sangat besar. Sehingga, jika penyediaannya tidak dilakukan melalui sindikasi (pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu), maka kecenderungan adanya konsentrasi penempatan dana bank akan sangat besar, sementara, regulasi yang ada mengamanatkan agar penempatan dana bank tidak terkonsentrasi.

Selain itu, ketentuan mengenai pelampauan BMPK yang berpotensi “mengancam” mandegnya modal usaha hulu migas juga bisa datang kapan saja. Hal ini tidak lain karena adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar, perubahan nilai wajar, penggabungan usaha dan tentunya regulasi yang dinamis. Artinya, meski pada saat awal pemberian kredit belum melampaui ketentuan BMPK, kemungkinan batasan yang ditetapkan akan terlampaui dengan adanya dinamika perbankan tadi.

Lalu apa konsekuensinya? Ya, kemungkinan bank akan berpotensi memberikan kredit kepada pihak tertentu atau kelompok usaha tertentu jauh di bawah batas yang ditetapkan. Hal itu wajar saja dilakukan untuk mengantisipasi agar ketentuan BPMK tidak dilanggar meski nantinya terdapat perubahan beberapa variabel sebagaimana dalam ketentuan. Kalau sudah seperti ini, lagi-lagi sektor industri hulu migas lah yang harus merasakan imbas dari ketatnya sistem keuangan perbankan bagi sektor hulu migas.

Sampai pada titik ini, proses sinergitas dapat dikatakan terhambat oleh ketentuan regulasi yang ada dan juga terhambat oleh kondisi sifat alamiah investasi sektor hulu migas. Jika ingin sinergis, jelas pemerintah dan sektor perbankan perlu membentuk sindikasi perbankan untuk menunjang seluruh kebutuhan pembiayaan sektor industri hulu migas bagi pengusaha lokal.

Lalu apa solusi untuk mengatasi permasalahan regulasi ini? Menurut kami, pertama, pemerintah beserta otoritas moneter (BI dan OJK) perlu mereview  dan/atau merevisi beberapa ketentuan regulasi dengan memposisikan pengaturan mengenai pembiayaan sektor industri hulu migas secara lex specialist dan tidak sama dengan sektor-sektor  ekonomi lainnya.

Kedua, butuh regulasi yang mengatur bahwa cadangan migas yang telah diusahakan pada fase eksploitasi dapat dikonversikan sebagai asset, sehingga dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan. Hal ini kami rasa penting, tujuannya jelas, untuk mereduksi resiko pembiayaan sektor industri hulu migas nasional.

Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

Tantangan Sinergitas Perbankan dengan Sektor Hulu Migas

Oleh: Rimba Supriatna

Sudah menjadi rahasia umum jika para investor lokal (dengan mengecualikan Pertamina) disektor hulu migas galau dengan model regulasi penyaluran kredit perbankan atas modal pengusahaan industri di sektor padat modal dan resiko ini. Alih-alih ingin mendorong gerakan nasionalisasi sektor migas melalui pemberdayaan pemain-pemain lokalnya, pemerintah justru “menghambat” cita-cita tersebut dengan menerbitkan regulasi yang kontra produktif dari tujuan nasionalisasi sektor migas. Wal hasil para investor lokal kita saat ini hanya bisa menjadi penonton di rumahnya sendiri, melihat Chevron yang merajai kancah hulu migas nasional, Total E&P indonesie yang semakin menggurita ataupun Shell yang semakin kokoh pangsanya di Indonesia. Sungguh ironis!!!
Dalam beberapa kesempatan meliput dan diskusi dengan para pengusaha dan pakar migas, saya melihat kegelisahan mereka mengenai isu ketidakmampuan pemerintah dalam membangun sinergitas antara perbankan dengan sektor industri hulu migas. Masih adanya pandangan jika para pemain lokal ini belum mempunyai skill dan kapasitas pengusaan teknologi indsutri hulu migas, membuat pemerintah berfikir jika insentif kredit perbankan kepada sektor migas merupakan pilihan yang tidak relevan.
Naif memang, ditengah gejolak perekonomian global yang dinamis dan kebutuhan akan suntikan modal yang kuat menjadi syarat utama, pemerintah kita justru tidak memiliki kepercayaan terhadap aktor-aktor lokalnya.
Lalu apa yang harus dilakukan? Tentu sulit menjawab pertanyaan ini secara komprehensif, mengingat kompleksitas permasalahan di sektor hulu migas. Namun, setelah berusaha lebih jauh, saya melihat beberapa “kelemahan” yuridis secara spesifik dalam konteks membangun sinergitas antara dunia perbankan dengan industri hulu migas.
Ada beberapa peraturan Bank Indonesia (PBI) yang saya anggap berpotensi menghambat sinergitas perbankan dan industri hulu migas. Salah satunya adalah PBI No.7/2/PBI/2005 tentang penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Mungkin sebagian dari kita mahfum jika penentuan kualitas kredit ditetapkan berdasarkan prosepek usaha, kinerja debitor, dan kemampuan membayar. Hanya saja, jika ketiga pilar ini ditetapkan secara utuh, menurut saya jelas akan menyulitkan debitor sektor migas untuk masuk dalam kategori performing debitor.
Sebagai catatan kita, sektor migas membutuhkan waktu 6 hingga 10 tahun untuk memastikan apakah suatu wilayah kerja komersial atau tidak untuk dilanjutkan. Jika dianggap tidak menemukan cadangan migas komersial, wilayah kerja tersebut dikembalikan ke pemerintah. Biaya yang telah keluar menjadi tanggungan dan resiko dari investor (kontraktor). Sebaliknya, jika dianggap komersial, masih perlu kurang lebih satu hingga tiga tahun lagi untuk membangun fasilitas dan menemukan pasar yang diharapkan. Dengan begini, maka wajar saja jika perbankan menilai prospek usaha sektor hulu migas sulit untuk dipastikan.
Dalam konsideran PBI No.7/2/PBI/2005, ditegaskan bahwa kelangsungan bank tergantung dari kemampuan dan efektifitas bank dalam mengelola resiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian. Bertolak dari ketentuan tersebut, sudah barang tentu bukan merupakan sebuah kekeliruan jika perbankan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam menyalurkan kredit. Imbasnya, industri hulu migas.
Selain itu, dalam model mitigasi resiko (Pasal 2), sektor yang dianggap beresiko atau masih dipersepsikan berisiko agar sedapat mungkin dihindari sehingga tidak berdampak kepada penilaian kualitas aktiva. Terkait hal ini kita sudah bisa menebak dimana posisi sektor industri migas berada. Ya, sektor ini jelas dianggap akan menurunkan kualitas aktiva perbankan.
Ditambah lagi dengan ketentuan mengenai penyertaan modal yang ditetapkan (Pasal 28 dan 30), juga berpotensi menghambat proses sinergitas perbankan dan industri hulu migas. Penilaian mengenai kualitas penyertaan modal yang digolongkan menjadi kriteria lancar, kurang lancar, diragukan dan macet, bahkan dengan batasan jangka waktu justru akan mendorong perbankan menjadi “lebay” dalam berhati-hati (cenderung ketat) kepada sektor ini.
Satu hal yang perlu digaris bawahi di sini, karakteristik investasi sektor hulu migas merupakan investasi jangka panjang, sehingga, batasan-batasan yang ditetapkan tersebut sangat berpotensi terlampaui. Oleh karenanya, fleksibilitas penyaluran kredit bagi industri hulu migas pada dasarnya mutlak harus dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka pemberdayaan pemain-pemain lokalnya.

Mengenal Konsep PSC dalam Pengusahaan Hulu Migas Indonesia*

Oleh: Rimba Supriatna

Dinamika pengusahaan hulu migas juga tidak bisa lepas variabel padatnya modal, tingginya resiko dan canggihnya teknologi yang digunakan, terutama untuk sektor hulu migas. Seperti itulah yang sering dikatakan oleh beberapa ahli berdasarkan pengalaman saya bertugas sebagai jurnalis yang meliput isu energi nasional. Bagaimana tidak, ditengah dinamisnya pertumbuhan ekonomi dan semakin bergairahnya pasar bebas, kebutuhan akan energi sebagai motor penggerak utama menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari umat manusia. Konsekuensinya, selain membuka peluang bisnis yang menggiurkan, dapat juga memberikan dampak negatif jika tidak kelola dengan baik dan cermat.

Kuncinya, sudah barang tentu ada pada pengusahaan sektor hulu migas oleh para pihak yang berkepentingan, wabilkhusus Negara/pemerintah sebagai aktor utamanya. Panasnya polemik seputar kelangkaan dan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pasca pengesahan RAPBN-P oleh DPR RI dan pasang surut kebijakan sektor hulu migas beberapa waktu yang lalu menjadi bukti sahih betapa besar magnitudnya terhadap atmosfer politik di Indonesia. Jika seperti ini, lalu apa yang salah dengan sistem penyelenggaraan pengusahaan hulu migas yang saat ini dijalankan oleh Negara/pemerintah?

Ada baiknya kita sedikit mengupas mengenai model atau konsep pengusahaan migas yang berlaku dan dijalankan oleh Negara/pemerintah kita terhadap sumber daya alam strategis ini. Dalam konteks ini, saya mencoba untuk sedikit menggambarkan konsep dasar pengusahaan migas di Indonesia berdasarkan pengalaman saya sebagai jurnalis dalam meliput dan belajar mengenai isu-isu seputar pengusahaan hulu migas di Indonesia hingga saat ini.

Secara umum, sistem pengusahaan migas lebih dikenal dengan istilah petroleum fiscal system. Berdasarkan prinsip dasarnya, sistem pengusahaan migas tersebut hanya ada 2 (dua), yaitu sistem konsesi, (tax and royalty system) dan sistem kontrak. Sementara sistem kontrak terdiri atas Production Sharing Contract  (PSC)/kontrak bagi hasil dan Service Contract. Sistem pengusahaan migas yang diterapkan di suatu Negara, biasanya terkait dengan posisi tawar dari Negara/pemerintah dan keinginan Negara/pemerintah untuk terlibat dalam manajemen usaha atau tidak. Oleh karenanya, perbedaaan antara sistem konsesi (tax and royalty system) dan sistem kontrak, pada dasarnya terletak pada aspek pengusaan sumber daya dan keterlibatan Negara/pemerintah dalam hal menajemen.

Sistem pengusahaan migas dengan model kontrak, khusunya Production Sharing Contract/ diantaranya:

  1. Ada campur tangan Negara/BUMN dalam hal manajemen (penegndalian biaya)
  2. Besarnya penerimaan Negara akan tergantung pada besarnya biaya operasi yang kewenangan pengendaliannya ada pada Negara/BUMN.
  3. Biaya operasi bukan merupakan uang Negara.

Pada Kontrak Production Sharing (KPS), manajemen berada di tangan pemerintah. Otomatis setiap kali KKKS mau mengembangkan lapangan maka dia harus menyerahkan POD (Plan of Development) atau perencanaan pengembangan, WP&B (Work Program and Budget) atau program kerja dan pendanaan serta AFE (Authorization for Expenditure) atau otorisasi pengeluaran supaya pengeluaran bisa dikontrol. Sistem audit di sini adalah pre, current, dan post audit.

Sistem yang digunakan di Indonesia saat ini jelas menganut model ini, secara konseptual hal ini memang dianggap oleh para pengambil kebijakan sebagai sistem yang paling sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Mengapa? Tentu kita juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara dan karakteristik sektor hulu migas Indonesia yang memang sesuai dengan sistem ini.

Menurut hemat saya, wajar saja jika pemerintah memilih sistem ini. Pasalnya, sistem kontrak bagi hasil memang membebankan semua biaya awal pengusahaan hulu migas kepada KKKS/perusahaan migas. Biaya-biaya itu sendiri dikeluarkan oleh KKKS mulai dari tahap awal sampai dengan tahap produksi akan diganti oleh pemerintah jika suatu wilayah kerja (WK) migas yang diusahakan telah berpropduksi, hal ini lazim disebut cost recovery.

Dengan menggunakan sistem PSC, kontrak yang digunakan adalah kontrak perdata dengan mekanisme kontrak business to business (B to B). mengapa demikian? Hal itu karena pemerintah dalam hal ini membutuhkan suatu entitas bisnis yang menjadi representasi atau kepanjangan tangan Negara/pemerintah dalam melakukan kontrak bisnis dengan KKKS.

Lalu bagaimana dengan mekanisme pembagian hasil produksinya? Ya, selayaknya pemerintah “harus” menjadi pihak yang diuntungkan dalam hal ini. Sejauh yang saya analisis, besaran prosentase bagi hasil antara pemerintah dengan KKKS sebesar 85:15 untuk produksi minyak dan 70:30 untuk produksi gas.

Namun perlu dicatat, pemerintah sendiri tidak secara serta merta mendapatkan 85% dari hasil yang diperoleh secara penuh. Hasil perolehan minyak itu harus dikurangi dulu dengan biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor migas sebelum dibagi ke pemerintah dan kontraktor sesuai prosentase yang diatur dalam kontrak. Artinya, perhitungan secara detail akan diatur dalam perjanjian masing-masing pihak sehingga berlaku mekanisme yang lebih spesifik itu.

Prosentase tersebut adalah prosentase net (bersih) dimana hasil penerimaan minyak dikurangi biaya-biaya produksi minyak. Biaya ini dimulai dari biaya dalam tahap eksplorasi (mencari cadangan migas) sampai dengan biaya dalam tahap produksi (seperti cost recovery yang saya singgung diatas).

Semoga sekurang-kurangnya dapat memberikan secercah pemahaman mengenai kosnep kontrak bagi hasil dalam pengusahaan hulu migas di Indonesia.

Salam satu bangsa

 

Kemana Aja Lu Bro???

Hai kawan-kawan semua….lama juga rasanya sejak kunjungan saya terakhir untuk mereparasi isi “rumah virtual” saya ini. Mungkin sudah banyak moment yang terlewatkan dan rasanya sayang sekali jika tidak saya ramaikan lewat tulisan-tulisan ataupun dalam bentuk lainnya. layaknya rumah kosong yang sudah ditinggal oleh penghuninya selama berpuluh-puluh tahun, saya sempat mengira jika blog saya ini telah memiliki “penunggunya” sendiri, entah seperti apa bentuknya silahkan anda tebak sendiri (hahahahaha lebay gila).

Seperti kata R.A. Kartini, habis terang terbitlah terang, getaran di dalam dada seolah menggelinjang menusuk sang logika, perintah untuk kembali berkreasi dalam blog ini semakin nyaring dan santer menghantui alam fikiran –#belajarpuitis– dengan segumpal keyakinan di dada saya berkata dalam diri ini, C’mon man, until when you hides to share each other through ur “house”???

and then, that’s it…this is me, I’m back to share everything without any boundaries and upon the truth…..

Korporasi dan Hak Konstitusional

Kejahatan korporasi (corporate crime) lagi-lagi menjadi berita. Lanjutan kasus Pencemaran Teluk Buyat oleh Korporasi Newmont terus menarik perhatian media dan publik. Berbagai kalangan mulai dari kepolisian, LSM, pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pemerhati lingkungan  sampai
Dubes AS menaruh perhatian pada kasus ini. Meski pernyataan  Dubes AS senada dengan permintaan pemda Sulut, yakni agar para tersangka tidak ditahan, tak urung pernyataan itu menuai reaksi keras publik yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi proses hukum. Anggapan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencemaran ini akan menurunkan minat investor (asing)  perlu dikritisi lebih lanjut, dan menjadi salah satu alasan  tulisan ini.

Curah perhatian  kalangan berotoritas dengan tuntutan dan harapan yang acap berseberangan menunjukkan turunan sifat khas kejahatan korporasi.  Berbagai ilustrasi dalam tulisan ini dari negara asalnya mungkin membantu memahami berbagai kritik terhadap pernyataan Dubes AS.

Di wilayah akademis, kejahatan korporasi biasanya dimasukan sebagai bagian dari kejahatan kerah putih. Kekhasannya adalah kejahatan ini dilakukan oleh korporasi atau agen-agennya (manager, karyawan, pemilik) terhadap anggota masyarakat, lingkungan, kreditur, investor atau pun saingannya  Di Indonesia belum lah tersedia data memadai yang memberi gambaran menyeluruh tentang rentang  dan akibat dari jenis kejahatan ini. Tetapi di Australia, total kerugian dari kejahatan korporasi lebih besar dari total kerugian dari seluruh kejahatan individual (Biles: 1987).

Cakupan wilayah kejahatan korporasi sangat beragam. Setidaknya ada 10 wilayah pokok kejahatan korporasi: pelanggaran peraturan sekuritas, penggelapan pajak, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perusakan lingkungan, penipuan konsumen, praktek perdagangan yang monopolistis, pelanggaran atas standard makanan, pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelanggaran atas hak karyawan dan praktek-praktek diskriminatif (Grabosky dan Braithwaite: 1987). Dari 10 wilayah kejahatan itu ada ratusan ribu turunan kejahatan korporasi. Sedemikian banyaknya lubang hukum yang terbuka di negara semaju Amerika, sampai Prof. Kanna (2004) menaksir masih dibutuhkan 300.000 peraturan federal sebagai jaring penjegah semua praktek kejahatan korporasi!

Kerugian akibat kejahatan korporasi sering sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berganda-ganda, sementara hukuman atau denda pengadilan acap tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka. Beberapa data dapat mengilustrasikan hal itu. FBI memperkirakan kerugian karena pencurian-perampokan di Amerika rata-rata 3,8 milyar dolar per tahun, sementara kejahatan korporasi: berkisar 200-500 milyar dolar (di antaranya 100-400 milyar dolar  kejahatan medis, 40 milyar dolar di bidang otomotif, 15 milyar dolar penipuan sekuritas).  Antara 1992 sampai 2002 Komisi Sekuritas AS hanya berhasil menghukum 87 kasus dari 609 kasus yang dibawa kepengadilan. Hukuman kurungan rata-rata pelaku kejahatan korporasi cuma 36 bulan, jauh lebih kecil dari pada masa hukuman rata-rata 64 bulan bagi pelaku kriminal tanpa kekerasan (mabuk, mencuri dsb) yang baru pertama melakukan kejahatan.

Di Jepang, 1999, kecelakaan reaktor nuklir JCO yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dan penduduk Tokaimura terkena radiasi, memberi hukuman denda hanya 8500 dolar dan menunda hukuman bagi enam eksekutifnya (New Internationalist, Juli 2003).

Apakah hukum akan menimbulkan efek jera atau takut bagi pelaku kejahatan korporasi? Akankah penegakan hukum akan membuat investor berpikir ulang guna berinvestasi? Dengan berbagai ilustrasi di atas, jawabannya mudah diduga: sama sekali tidak menakutkan.

Argumen dari Prof. Kanna (2004) dapat menjadi penjelas sebagai berikut.  Dibanding keuntungan masif korporasi, pinalti hukuman tidak lah berarti banyak. Dalam prakteknya denda hukum sekedar dihitung sebagai biaya produksi tanpa sepeserpun mengurangi keuntungan korporasi. Maka, argumen yang mengatakan bahwa penegakan hukum akan membuat investor takut menanam modal sesungguhnya tidak didukung oleh alasan empirik.

Bicara tentang hukum, sama seperti juga hukum lainnya termasuk kejahatan jalanan, hukum atas kejahatan korporasi adalah sebuah persoalan politis. Yang terjadi dalam peristiwa politis adalah tawar-menawar yang mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban  warga negara. Celakanya, dalam sistem yang demokratis rata-rata kekuatan menawar warga telah ditransfer kepada institusi-institusi besar yang menghilangkan akuntabilitas publik.

Sekian banyak komponen kontrol, kekuatan dan ketiadaan tanggung jawab korporasi menjadi jaring-jaring yang mengkakangi otoritas pemerintah. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa korporasi menjadi penyumbang terbesar dalam kampanye-kampanye. Lagi di Amerika, di tahun 2000, 1,2 milyar dolar (75% dana kampanye) masuk ke kantong Partai Rebulik maupun Demokrat (bandingkan jumlah tersebut dengan jumlah yang didapat dari kejahatan korporasi).  Sekitar 94% kandidat yang memperoleh uang korporasi memenangkan pemilu.  Akibatnya, pemerintah di negara demokratis dirasa semakin tidak responsif terhadap opini publik dan korporasi-korporasi yang mendapat keuntungan dari sistem itu hampir seluruhnya tidak akuntabel.

Dalam hitungan hak dan kewajiban: korporasi boleh menikmati hak-hak yang sangat luas dan menciutkan kewajiban-kewajiban mereka. Di AS, tahun 2000, mereka mendapat 125 milyar dolar pembebasan pajak dan subsidi, dan keuntungan 100 dolar bagi setiap 1 dolar investasi. Logikanya, selaju jaring-jaring bisnis yang menglobal, demikian juga praktek-praktek politis yang dilakukan oleh korporasi-korporasi raksasa di luar negara asalnya, di antaranya tentu juga
Indonesia.   Mencari Jalan KeluarSituasi yang mencengangkan sekaligus mencengkram itu bukanlah tanpa harapan.
Ada banyak lini guna melakukan perlawanan berarti mulai dari: meng-counter media korporasi, memperkuat corporate responsibility, mendorong alieansi pebisnis independen, transparansi biaya kampanye, memberi award untuk korporasi  paling tidak bertanggungjawab, sampai menguatkan daya tawar/lawan komunitas lokal. Cara lain yang menyerang langsung jantung kekuatan korporasi tetapi kurang mendapat perhatian di ranah publik adalah: penghilangan beberapa “hak-hak” konstitusional korporasi yang selama ini mereka nikmati. Para ahli hukum (korporasi dan konstitusi) sudah lama  mendebatkan bahwa tersedianya lubang-lubang hukum yang memungkinkan korporasi melakukan praktek kotor itu adalah turunan dari pre-asumsi hukum yang menempatkan korporasi sebagai “person” di hadapan hukum; dan karenanya berhak atas perlindungan-perlindungan konstitusional sama seperti “natural person”.

Maka salah satu upaya mendasar yang dapat dilakukan guna melawan kekuatan korporasi (sambil tetap menjaga sisi positifnya) adalah mengakhiri sebagian personalitas korporasi yang membuatnya terlalu kuat. Sebuah kisah kecil menarik dihadirkan sekarang.

Di awal Desember 2002, kota kecil Porter di negara bagian Pennsylvania, membuat sejarah besar ketika pemerintah daerahnya menjadi yang pertama di AS yang menggugurkan klaim korporasi atas hak-hak sipil dan konstitusional yang selama ini mereka nikmati. Ketika itu komunitas Porter berusaha membuat peraturan daerah yang hendak memberlakukan retribusi lumpur (tipping) terhadap setiap ton limbah toxic perusahaan
Pittsburg.

Menganggap bahwa perda tersebut tidak adil, perusahaan melawan baik  secara legal maupun legislatif. Pada kasus ini, mereka menggunakan amandemen konstitusi ke-14 yang melindungi warga atas praktek-praktek diskriminatif. Melawan proses legislasi ini masyarakt Porter mengunakan hak demokratis mereka, mendesak legislasi dan hukum guna melindungi kepentingan masyarakat dengan memotong ordinansi yang menciptakan personalitas perusahaan (Derber:2004).

Komunitas Porter adalah sebuah contoh mikrokosmik dari pertarungan besar masyarakat yang hendak mempertahankan hak-hak demokratis. Sebuah pertarungan besar melawan klaim korporasi atas hak konstitusional yang sejatinya  hanya dimiliki oleh “natural person”, yakni warga.  Salah satu hak  konstitusional adalah kebebasan berbicara. Hak ini lah yang antara lain membuat korporasi berhak memberi sumbangan kampanye; dan dalam pertarung yang tidak pernah seimbang itu,  uang  hampir seratus persen  memenangkan pemilihan demokratis. Sekali lagi, semuanya itu dilakukan dalam cara-caranya yang legal dan konstitusional.

Dengan menolak personalitas korporasi, demokrasi kembali mendapatkan rohnya, yakni diakhirnya kedaulatan uang dan tegaknya supremasi kedaulatan rakyat. Sampai di batas ini, kita perlu menengok pada momen-momen politik yang sekarang sedang berlangsung di Tanah Air. Hari-hari ini kesibukan sedang berlangsung di istana wakil rakyat, Senayan. Sidang-sidang DPD, DPR dan MPR menjadi hayatan yang menguras biaya tidak sedikit. Salah satu agenda wakil rakyat adalah amandemen konsitusi.

Berada jauh dari Tanah Air, saya  berangan-anggan dan mendesakkan satu agenda bangsa: kalau-kalau saja segenap komponen bangsa bersehati mendesak wakil-wakil rakyat guna membendung kekuatan sisi jahat korporasi  dan melindungi hak-hak demokratis rakyat melalui amandemen konstitusi.

Perlindungan itu tidak lain berupa penegasan bahwa hanya rakyat, individu, “natural person”, yang mempunyai hak-hak demokratis dan perlindung konstitusional, sembari membatasi personalitas korporasi pada tingkat paling minimal dan menegaskan kewajiban dasarnya. Korporasi harus dianggap sebagai fiksi legal yang wajib tunduk pada kepentingan dan kedaulatan rakyat dan ditujukan guna memberi pelayanan publik.

Saya berangan-angan, sekiranya hal itu sungguh terjadi, bangsa Indonesia akan dicatat dalam sejarah dunia sebagai bangsa yang secara konstitusional memberi perlawanan dan memenangkan rakyat atas sisi jahat korporasi. Tentu saja angan-angan ini hanya bisa dipikul para pemimpin bangsa yang tidak akan pernah gentar melawan kekuatan besar korporasi.

Menghadapi pertarungan ini tak ayal korporasi akan menyisihkan sebagian (kecil) uang mereka tetapi sudah cukup guna menyilaukan mata petualang dan para lintah politik. Lalu, sejarah berulang seperti dulu ketika para pangeran kerajaan di Nusantara ini menekukkan lutut mereka di hadapan kapitalis VOC sembari mengkakangi rakyat jelata.

MENAKAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI SUMBER HUKUM

OLEH: RIMBA SUPRIATNA

”Tidak ada yang menghambat anda terhadap perkara yang anda putuskan hari ini kemudian anda tinjau kembali karena terjadi kekeliruan (fahudîta li rusydika), bahwa anda kembali kepada kebenaran. Kebenaran itu terdepan dan tidak dibatalkan oleh apapun. Kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan.”(Khalifah Umar bin Khatthab).

I. PENDAHULUAN

Fatwa yang disampaikan oleh Umar bin Khattab diatas mengandung makna filosofis yang sangat mendalam bagi segenap umat manusia dalam menjalankan tugas sebagai khalifah (wakil Allah) di muka bumi. Sebagai seorang pemimpin umat dan pemuka agama fatwa tersebut akan sangat bermanfaat jika dihayati dan dilaksanakan oleh pemimpin bangsa ini dan para penegak hukum khususnya bagi hakim yang senantiasa mengedepankan terwujudnya azas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi terwujudnya keselarasan dan ketertiban di masyarakat. Mengedepankan kebenaran merupakan bentuk nilai iman yang fundamental sehingga akan senantiasa mendorong terciptanya kedamaian hidup. Terwujudnya nuansa damai akan senantiasa mengeliminasi segala bentuk kebatilan dan kemungkaran.

Berbicara tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan dan kepastian dalam proses penegakan hukum merupakan realitas yang sangat ironis di tengah ketidakpastian dan inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sebuah kebenaran dalam proses pembentukan dan penegakan hukum menjadi persepsi subyektif masing-masing individu dalam menilainya. Sehingga berawal dari persepsi subyektif kemudian menjadi persepsi obyektif yang di dapat di terima oleh masyarakat.

Berpijak pada kerangka realitas pembentukan dan penegakan hukum di negeri ini yang diwarnai dengan dinamika konfigurasi kepentingan politik yang lebih dominan. AV.Dicey dalam Introduction to the study of the Law of the Constitution menyatakan bahwa legislasi merupakan bentuk kompromi kepentingan politik yang saling berbenturan. Sehingga tidak dipungkiri bahwa praktek legislasi di Indonesia merupakan sebuah produk hukum yang terlebih dahulu diawali dengan proses politik yang cenderung bersifat elitis. Oleh sebab itu praktik penegakan hukum di Indonesia hanya berpihak pada golongan borjuis yang mempunyai kekuatan modal yang besar maupun golongan ningrat yang mempunyai kedudukan serta kekuasaan. Dengan demikian probleamatika seputar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sebuah regulasi yang bersifat abstrak dan mengikat secara umum perlu diuji kadar konstitusionalitasnya.

II. PERMASALAHAN

Dari pemaparan diatas dapat dirumuskan beberapa pokok permsalahan terkait dengan peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara dibidang yudikatif. Diantaranya:

a.       Sejauh mana kewenagan Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan oleh Undang_Undang Dasar 1945 dalam menajalankan fungsi-fungsinya sabagai lembaga tinggi negara.

b.      Hambatan atau kendala apa saja yang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangannya dalam memutus perkara pengujian Udang-Undang dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Judicial Review).

III. PEMBAHASAN

A. Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Konstitusi

Secara filosofis ide dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menciptakan sebuah sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut asas pemisahan kekuasaan (Separation of power) secara fungsional dan menerapkan check and balances untuk menggantikan secara bertahap penggunaan asas pendistribusian kekuasaan (Distribution of power) dan paham integralisme dari lembaga tinggi negara. Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab mengawal dan menafsirkan konstitusi. Mahkamah Konstitusi berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan cita-cita demokrasi.

Dalam kaitannya dengan penegakan sebuah undang-undang sudah kesekian kalinya dalam sejarah perjalanan penegakan hukum di bidang peradilan tata negara Mahkamah Konstitusi memutus pengujian undang-undang (Constitusional review) yang cukup menimbulkan kontroversi. keputusan MK yang kontroversial menyangkut beberapa hal antara lain membatalkan secara keseluruhan sebuah UU, memutus perkara diluar apa yang dimohonkon oleh pemohon (ultra petita), maupun putusan yang sangat krusial berkenaan dengan proses politik yang sedang berlangsung di negeri ini mulai dari calon Independen dalam Pilkada maupun Pilpres dan kekisruhan seputar hak pilih warga negara. Bercermin pada fenomena tersebut sudah selayaknya secara konstitusional Mahkamah Kostitusi harus mampu mewujudkan tegaknya cita negara hukum dan demokrasi serta melindungi hak-hak konstitusional setiap warga negara.

B. Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum

Jika dicermati secara mendalam serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial tersebut apakah sudah mencerminkan tegaknya nilai-nilai konstitusionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Dasar yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam hal ini uji konstitusinalitas yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi merupakan cerminan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi (Statesfundamentalnorm). Dalam konteks keilmuan dibidang hukum dikenal dengan dua jenis tipologi sumber hukum yang terdiri dari sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan (welfarestate) sudah selayaknya tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum dari sudut pandang norma perundang-undangan akan tetapi juga senantiasa memperhatikan aspek keadilan masyarakat. Sumber hukum formil yang terdiri dari Undang-Undang, Traktat, kebiasaan (konvensi), yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum (doktrin) merupakan beberapa bagian instrumen dalam rangka mewujudkan tegaknya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam konteks ini putusan hakim konstitusi merupakan bagian integral sumber hukum yang dapat berfungsi sebagai payung hukum atas terjadinya kekosongan hukum di masyarakat (vacum of law). Putusan hakim yang diucapkan dengan klausul Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada Tuhan dan secara konstitusional merupakan amanat rakyat yang dimandatkan oleh Konstitusi untuk memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaiakan permasalahan tertentu di bidang hukum ketatanegaraan. Dengan demikian dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi sebuah upaya untuk menghindarkan terjadinya kekosongan hukum dalam dinamika pembentukan perundang-undangan yang secara formil maupun materiil bertolak belakang dengan prinsip konstitusionalisme dalam bingkai negara berkedaulatan rakyat yang berdasar pada dimensi hukum dan cita demokrasi. Semoga dimasa yang akan datang kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi akan mampu menegakkan dan mengkoreksi produk legislasi yang bersendikan pada konstitusi sebagai hukum tertinggi.

IV.  PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian kerangka realita ditas dapat disimpulkan bahwa pembentukan lembaga tinggi Negara yang berwenang Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab mengawal dan menafsirkan konstitusi. Mahkamah Konstitusi berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan cita-cita demokrasi. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia.

B. Saran

Dari permasalahan dan pembahasan kerangka realita diatas terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi  bahwa latar belakang dibentuknya lembaga tinggi yang berwenang untuk menguji Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar 1945, menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bentuk hukum tertinggi (Staatsfundamntalnorms) merupakan konsekuansi logis dari penerapan asas pemisahan kekuasaan (separation of power). Hal tersebut secara otomatis perlu dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan amanat konstitusi.